Mejuah juah man banta kerina, setelah mendapatkan pendapat dari serayan Pdt/ Pt/Dk/Emeritus dan memperhatikan himbauan Pemerintah, PGI dan Moderamen dikaitkan dengan Pasal 143 ayat 1 huruf d Tata Gereja GBKP, maka BPMR mengambil keputusan :
- Untuk kebaktian minggu tanggal 22 dan 29 Maret ditiadakan di gereja tetapi dilakukan di rumah masing masing.
- Untuk kebaktian tanggal 5 April diberitahukan menyusul sesuai perkembangan terakhir.
- Serayan PJJ agar menginformasikan berita ini kepada anggota jemaatnya masing masing agar dapat maklum.
- Serayan (Pdt dan Pt/Dk yang bertugas besok agar mengantisipasi jemaat yg datang dan memberitahukan informasi ini bagi jemaat yang sempat hadir ke gereja, memberikan pengertian yang sebaik baiknya kepada jemaat.
- Keputusan ini dibuat untuk kebaikan kita bersama dan bersifat sementara, dapat diperbaiki sesuai dengan situasi dan kondisi terakhir.
Agar kita semua dapat memakluminya, bujur ras mejuah juah man banta kerina, Tuhan si masu masu.
Medan, 21 Maret 2020
BPMR Runggun Batang Serangan – Medan